

Human Capital Dalam Pemberantasan Korupsi
Lexi Siahaan
Tercapainya pembangunan pada segala aspek sangat terkait dengan kualitas sumber daya manusia dalam suatu negara. Sumber daya manusia didasarkan pada kenyataan bahwa perbaikan “human factor” akan memberikan kontribusi yang besar pada laju pertumbuhan sehingga peningkatan sumber daya manusia di pandang sebagai kunci keberhasilan dalam pembangunan yang dapat menjamin kemajuan dan kestabilan ekonomi. Jepang telah membuktikan bahwa keunggulan suatu bangsa tidak hanya bertumpu pada kekayaan alam semata, melainkan pada keunggulan sumber daya manusia (SDM), yaitu tenaga terdidik yang berani menghadapi tantangan-tantangan yang sangat cepat perubahannya terlebih dalam penegakan hukum. Dengan kata lain, kemakmuran suatu bangsa berkaitan erat dengan kualitas pendidikan suatu bangsa yang melaksanakan pembangunan berdasarkan strategi pengembangan sumber daya manusia (human Capital). Human capital adalah pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat di suatu kawasan yang diperoleh dari pendidikan dan latihan dan pendidikan formal.
Secara subjektif persoalan human Capital di Indonesia masih sangat memprihatinkan, hal tersebut dapat terlihat bahwa 90% tenaga kerja Indonesia tidak memiliki keahlian atau modal yang memadai untuk berkompetisi di dunia kerja. Selain itu, data peringkat Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index) oleh UNDP menunjukkan masih sangat rendah.
Masalah human capital ini akan menciptakan kemiskinan yang permanen apabila tidak diambil regulasi yang cepat dan tepat oleh pemerintah. Nurkse (1957) telah mengemukakan vicious circle of poverty menyatakan bahwa kemiskinan di suatu daerah mengakibatkan rendahnya tabungan, yang pada gilirannya akan mengakibatkan rendahnya investasi. Regulasi apapun yang dilakukan oleh pemerintah dalam bidang hukum, ekonomi, pertahanan dan politik tanpa adanya modal human capital semua akan percuma dilakukan. Itu sebabnya langkah yang pertama harus dilakukan adalah meningkatkan human capital masyarakat.
Tingkat korupsi di Indonesia yang cukup tinggi menurut saya bukan karena kemiskinan akan tetapi disebabkan human capital yang dimiliki para koruptor tersebut bermasalah, saya menyebutnya error human capital. Hal ini disebabkan, saya melihat kebanyakan para koruptor kakap memiliki pendidikan formal yang tinggi dan telah mengikuti pelatihan-pelatihan yang banyak bahkan memiliki pekerjaan formal yang terjamin. Bahkan dengan semakin tingginya tingkat pendidikan para koruptor tingkat korupsinya pun semakin besar bahkan terkadang sangat gesit sehingga dapat lolos dari jerat hukum. Pendidikan yang diperolehnya selama bertahun-tahun menjadi tidak bermutu. Sehingga ada istilah korupsi tamatan Sarjana lebih berbahaya dari pada korupsi tamatan SMA.
Istilah apapun itu, korupsi harus diberantas, tidak peduli itu tamatan apa saja (sarjana, SMA, SMP, SD) maupun kalangan apapun (miskin atau kaya) hukum harus ditegakkan. Akan tetapi, dalam menabuh gendera pearang terhadap korupsi tidaklah hal yang mudah untuk dilakukan, dibutuhkan human capital yang tinggi dari setiap penegak hukum. Melihat tingginya tingkat korupsi yang dilakukan para pejabat yang notabene memiliki pendidikan yang tinggi maka para penegak hukum dan para pejabat di negara dan seluruh pelajar melai saat ini harus diperlengkapi dengan human capital yang bermutu. Peningkatan mutu human capital misalnya dapat dilihat dari terjadinya peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi: peningkatan ketakwaan dan keimanan, berkembangnya wawasan kebangsaan, terbentuknya keperibadian nasional yang tangguh, pencapaian prestasi akademik maupun nonakademik. Hal-hal ini harus sudah dipersiapkan apabila ingin memberantas korupsi melalui human capital.
Akhirnya, masih banyak regulasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan human capital. Dan langkah tersebut harus dimulai dari para pejabat Negara yang merupakan figur yang dicontoh oleh masyarakat. Sekian…….